Sertifikasi yaitu suatu ujian atau cara dimana seorang guru untuk mendapat sertifikat izin mengajar pada suatu lembaga kependidikan. Untuk menjadi seorang guru kita harus bisa menempuhnya karena denga adanaya sertifikasi ini seorang guru akan bisa dan tau mengenai bagaimana tata cara serta tahap-tahap bagaimana menjadi seorang guru yang profesional dalam mendidik dan menbina anak-anak didiknya. Dari sertifikasi tersebut seorang guru akan mendapatkan penilaian melalui portopolio, dimana seorang guru harus mengumpulkan mulai dari riwayat hidup sejak dia mengajar sampai saat ini, baik berupa piagam ataupun karya-karya ilmiah yang pernah diraihnya. Dan setelah melalui proses uji dan lulus maka barulah ia mendapat guru yang bersertifikat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar