- guru sebagaihamba Allah.
- Guru sebagai pribadi
- Guru dalam keluarga
- Guru disekolah, dan
- Gurusebagai anggota masyarakat dan warga negara.
Kamis, 03 Januari 2008
Guru Merupakan Tenaga Profesional
Guru adalah seorang pendidikyang profesional dengan tugasnya yang paling utaman yaitu mrndidik, mengajar, membimbing, mengarahakan,melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik padajalur pendidikan yang formal serta pada jenjang pendidikan dasarmenenganh, termasuk pendidikan anak usia dini. adapun peran guru dalam pendidikan, yaitu :
Permasalahan Profesi Guru
Tingginya tuntutan kebutuhan manusia akan pendidikan mendorong kemajuan perkembangan pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat besar poengaruhnya terhadap sistem nilai,yang menyebabkan propesi guru menghadapi tantangan atau permasalahan yang amat kompleks,maka guru sebagai suatu profesi harus siap dan selalu berupaya untuk meningkatkan profesionalnya. Adapun prospek dan permasalahan profesi guru antara lain :
- Persoalan masa depan harus dipikirkan dan dirumuskan secara baik pada masa sekarang adalah pendidikan, karena tugas guru masih sangat dibutuhkan baik sekarang maupun di masa datang. Yang kemudian menjadi suatu profesi yang mendapat penghargaan dari masyarakat.
- Guru dibebani tangguang jawab untuk memantapkan nilai-niali kehidupan pada masyarakat yang sesungguhnya belum cukup optimal.
- Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menuntut profesi guru yang memiliki kemampuan dan cepat pula untuk mengimbanginya.
- Peningkatan ekonomi pada masyarakat menumbuhkan harapan perbaikan layanan pendidikan dari guru.
- Mengfungsikan organisasi profesi sebagai lembaga kontrol terhadap kemampuan serta sebagai kekuatan sosial dalam memperjuangkan profesinya.
- Guru sebagai kelompok propesional sebaiknya memiliki filsafah hidup yang jelas sebagai pola panutan anak didik serta masyarakat.
Dimana bentuk nyata dan eksistansi peran organisasi (PGRI) mengenai jati diri organisasi yaitu sebagai organisasi profesi, organisasiperjuangan, dan organisasi ketenagaa kerjaan. Maka dengan disahkannya UU Guru dan Dosen oleh Presiden Republik Indonesia,dengan perjuangan dan perjalanan yang panjang untuk profesi guru dapat mewujudkan Hak Asazinya.
Langganan:
Postingan (Atom)